Eks Bos Graha Telkom Sigma Jadi Tersangka Korupsi

Ilustrasi Kejaksaan Agung (Kejagung). (Dhani Irawan/detikcom)

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017 dan2018.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan, https://188.116.26.232/ tersanga tersebut yaitu, BR selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 hingga September 2017.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 hingga 03 Juni 2023,” tulis keterangan Kejagung, Selasa (16/5).

Adapun peran tersangka BR dalam perkara ini yaitu bersama-sama dengan para tersangka lain (yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya) secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, di mana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184.

Akibat perbuatannya, tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, ada tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Selain BR, diantaranya Direktur Utama PT GTS periode 2017 hingga 2020 Taufik Hidayatullah, Direktur Operasi PT GTS periode 2016 hingga 2018 Heri Purnomo, dan Komisaris PT GTS periode 2014 hingga 2018 Judi Achmadi.

Sementara itu tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yakn Direktur Utama PT Wisata Surya Timur Rusjdi Basamallah, Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi Agus Herry Purwanto, dan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta Tedjo Suryo Laksono.

Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan yang mana Taufik Hidayatullah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 hingga 30 Mei 2023.

Heri Purnomo dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 hingga 30 Mei 2023. Judi Achmadi dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 hingga 30 Mei 2023.

Rusjdi Basamallah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 hingga 30 Mei 2023. Agus Herry Purwanto dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 hingga 30 Mei 2023.

Tedjo Suryo Laksono dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 hingga 30 Mei 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*