Bank Indonesia (BI) menyatakan bersedia dan siap membantu penukaran uang terbakar milik korban kebakaran Depo atau Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang yang terjadi pada Jumat malam (3/3/2023).
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan selama ini BI memang memiliki mekanisme penukaran uang fisik yang terbakar dengan catatan bagi uang kertas uang tersebut besarnya 2/3 (dua pertiga) dari ukuran aslinya. Sedangkan untuk uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya.
“Kalau peraturan eksisting uang rusak bisa ditukarkan di semua kantor Bank Indonesia sepanjang bisa menunjukkan minimal 2/3 dari uang yang rusak tersebut. Tapi kami memahami kondisi bencana yang sedang dialami,” terang Erwin kepada CNBC Indonesia, Senin (6/3/2023).
Namun khusus korban kebakaran Plumpang ini lanjut Erwin, BI akan menyiapkan program khusus penukaran uang yang terbakar bagi masyarakat yang terdampak musibah kebakaran tersebut.
“Ini teman-teman BI di Departemen Pengelolaan Uang sedang menyiapkan program khusus untuk membantu masyarakat yang terkena musibah,” lanjut Erwin.
Erwin mengatakan, BI akan membuka tempat penukaran uang terbakr langsung di lokasi kebakaran dan di tempat penampunan korban. Kendati demikian, bagi korban yang ingin menukarkan uang terbakar tersebut ke kantor BI hal tersebut dapat dilakukan dan layanan khusus untuk korban akan dibuka setiap hari.
“Update pagi ini akan diturunkan tim ke lokasi kebakaran dan penampungan korban, untuk assessment kemungkinan buka layanan di lokasi,” jelasnya.
“Sementara itu sudah kami putuskan jadwal penukaran uang rusak di kantor BI yang saat ini seminggu sekali setiap Hari Kamis, untuk korban kebakaran Plumpang kita bisa layani setiap hari,” tambahnya.
Khusus untuk korban Depo Plumpang, Erwin mengatakan penukaran dapat dilakukan dengan membawa bukti fisik apapun, sekalipun uang tersebut sudah tidak sempurna 2/3 nya.
“Dibawa saja semua buktinya untuk dilakukan assessment oleh tim. Pasti akan kami bantu semua uang yang rusak tersebut,” pungkasnya.
Adapun aturan lebih lanjut terkait ketentuan mengenai penukaran uang rupiah rusak/cacat baik akibat terbakar atau kondisi lainnya, dapat ditemukan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.