Terbukti! Subsidi LPG & BBM Benar-benar Tak Tepat Sasaran

Pertamina Patra Niaga Tuntaskan Penyaluran Konversi LPG bagi 5 Ribu Nelayan dan 6 Ribu Petani

Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mengungkapkan bahwa subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilo gram dan Bahan Bakar Minyak (BBM) nyatanya belum tepat sasaran.

Sekretaris Eksekutif TNP2K, Suprayoga Hadi mengungkapkan bahwa bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui LPG 3 kg dan BBM bersubsidi ternyata belum diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Jika dilihat program bantuan untuk kemiskinan selama ini sudah dialokasikan ternyata subsidi LPG dan BBM ini relatif tidak tepat sasaran,” ungkap Suprayoga dalam diskusi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rabu (8/3/2023).

Dia bilang, alokasi anggaran untuk subsidi di sektor energi per tahun 2019 mencapai Rp 163,38 triliun. Alokasi subsidi ini sebanyak 42% dari total anggaran bantuan dan subsidi pemerintah sebesar Rp 390 triliun.

Adapun subsidi yang diberikan pada sektor energi meliputi subsidi listrik, bantuan LPG 3 kg, subsidi BBM, dan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE).

Namun, dia mengklaim sudah dilakukan penambahan subsidi untuk masyarakat miskin sekitar Rp 400 triliun hingga 450 triliun per tahun. “Kita sudah klarifikasi ke Menpan waktu itu. Sudah banyak sekali alokasi memang Rp 400 triliun hingga Rp 450 triliun per tahun untuk penanganan kemiskinan,” ucapnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi VI DPR RI, Jon Erizal mengungkapkan, meski memang subsidi melalui LPG 3 kg dan BBM belum tepat sasaran, dia mengungkapkan subsidi harus tetap diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Pasalnya, bila subsidi dihentikan khususnya pada subsidi BBM dan LPG, maka masyarakat yang miskin akan semakin miskin.

“Kita harus lihat seberapa besar masyarakat ini tertolong. Kalau tanpa subsidi masyarakat miskin akan jatuh lagi ke tingkat kemiskinan di bawah atau tingkat termiskin,” jelasnya dalam kesempatan yang sama, Rabu (8/3/2023).

Jon mengungkapkan bahwa belanja masyarakat berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. “Peran subsidi ini besar kalau kita lihat secara makro. Dukungan dari belanja ini kan sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Kita sudah tumbuh di angka lebih baik dari negara lain. Tapi kalau subsidi ditiadakan, ini akan berpengaruh besar ke ekonomi kita,” tandasnya.

Dengan begitu, Jon memberikan solusi bagi pemerintah untuk bisa memecahkan permasalahan subsidi tidak tepat sasaran dengan koordinasi data kemiskinan masyarakat bersama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Menurutnya, data kemiskinan yang dimiliki oleh Pemda lebih akurat dibandingkan dengan data kemiskinan yang saat ini menggunakan data P3KE atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Di lapangan, kalau kami turun itu, sebaiknya kita melakukan pendekatan ke Pemda. Karena sering sekali data dari pusat itu, di lapangan itu jauh berbeda. Sedangkan kalau kita turun ke pemda dari bupati, wali kota, RW, RT, data itu sangat akurat. Ke depan saya harap melibatkan pemda dalam pengolahan data tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan dalam pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi atau LPG 3 Kg. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 itu menetapkan petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran dengan melalui proses pendataan.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Maompang Harahap menjelaskan, meskipun aturannya sudah terbit, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang bisa mendapatkan LPG 3 kg.

Nantinya, dia mengungkapkan pembelian LPG 3 kg dengan data masyarakat teregistrasi mulai dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. “Iya (2024). Kami melakukan monev berkala,” ujar Maompang kepada CNBC Indonesia saat ditanya kapan implementasi pembelian LPG 3 kg menggunakan data masyarakat yang sudah teregistrasi, Jumat (3/3/2023).

Dia mengatakan, saat ini pendataan dan registrasi masyarakat masih dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero). Maompang juga menegaskan masyarakat saat ini masih bisa melakukan pembelian LPG 3 kg seperti biasa.

Selain itu, Maompang menekankan waktu untuk masyarakat bisa registrasi di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina masih bisa dilakukan sampai dengan akhir 2023. Sehingga nantinya di tahun 2024 pembelian LPG 3 kg hanya bisa diterima oleh masyarakat yang teregistrasi saja.

“Sepanjang masyarakat melakukan registrasi di sub penyalur atau pangkalan, tetap dapat melakukan pembelian LPG 3 kg. Waktu registrasi cukup panjang sampai dengan akhir 2023. Ditargetkan akhir 2023 masyarakat yang beli LPG 3 kg sudah teregistrasi semua datanya,” ungkapnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*