Selingkuh, Perjanjian Pasutri Kayak Virgoun Rugikan Istri?

Virgoun dan istri

Skandal perselingkuhan penyanyi Virgoun langsung jadi perhatian netizen serta media. Terkuak pula surat perjanjian yang telah ditulis dan ditandatangani Virgoun bersama istrinya, seputar apa yang bakal dilakukan Virgoun jika kembali melakukan perbuatan yang melukai martabat sang istri serta keluarga.

Perjanjian itu dibuat Virgoun lantaran dirinya sudah pernah ketahuan berselingkuh di tahun 2021.

Seperti diberitakan detik, dalam surat perjanjian yang ditulis pada 22 Agustus 2022, Virgoun menyatakan bahwa dirinya siap diproses secara Hukum Islam dan hukum di Indonesia sesuai Pasal 284, hingga menceraikan Inara Rusli dan menyerahkan hak asuh anak ke Inara.

Satu poin yang dijanjikan Virgoun adalah nafkah Rp 40 juta per bulan ke keluarganya.

Namun adapun hal yang bakal menimbulkan pertanyaan adalah, apakah perjanjian antar pasangan suami istri bisa ditepati, atau malah bisa merugikan sang istri? Berikut penjelasannya.

Bisa merugikan pasangan jika…

Kesepakatan antara Virgoun dan Inara bisa saja sah jika memenuhi syarat seperti yang tercantum di Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Akan tetapi jika perjanjian itu dibuat di bawah tangan tanpa pengesahan notaris, maka perjanjian tersebut bisa lemah secara hukum. Bisa saja, salah satu pihak tidak mengindahkan perjanjian ini dan mengemplang dari kewajibannya.

Jika hal tersebut terjadi, pihak penuntut bisa saja ditantang untuk memberikan bukti, proses ini pun bisa memakan waktu yang cukup lama, dan pada akhirnya kerugian finansial bisa dialami salah satu pihak.

Keberadaan notaris yang merupakan kepanjangan tangan negara tentu bisa memperkuat perjanjian yang dibuat kedua pasangan.

Perjanjian pascanikah bisa jadi solusi?

Selain perjanjian pranikah, ada pula perjanjian pascanikah. Kedua perjanjian ini sebetulnya tidaklah berbeda dan sama-sama mengatur pemisahan harta antara pasutri serta kesepakatan lainnya, hanya saja waktu pembuatannya yang berbeda.

Sesuai dengan namanya, perjanjian pasca nikah dibuat usai dilangsungkannya pernikahan. Hal itu pun sudah diatur di Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Saat pasutri sepakat membuat perjanjian ini, maka perjanjian ini tidak hanya disahkan oleh notaris, namun juga dicatatkan oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*