Pengumuman! Pajak Penghasilan Investor IKN Bakal Disunat 100%

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah memulai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hingga awal tahun 2023, progres pembangunan telah mencapai 12 persen. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Kabinet RI)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan aturan baru yang memberikan kemudahan bagi investor di kawasa Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 6 Maret 2023 lalu. Yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

PP itu diundangkan dan berlaku pada 6 Maret 2023, terdiri dari 7 Bab dengan 73 pasal mengatur soal pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN.

Salah satu ketentuan yang ditetapkan dalam PP itu adalah insentif fiskal dan nonfiskal yang bakal dinikmati investor. Mencakup, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan atau kepabeanan. Yang merupakan wewenang pemerintah pusat.

Ada juga, fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus IKN, serta fasilitasi, penyediaan lahan, sarana prasarana bagi pelaksanaan kegiatan penanaman modal di IKN. Yang merupakan wewenang Otorita IKN.

Pemberian fasilitas itu dilakukan melalui Sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Salah satu insentif fiskal yang merupakan wewenang pemerintah pusat yang akan diberikan bagi investor di IKN adalah pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri.

“Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a,” bunyi pasal 28 ayat (1) PP No 12/2023, dikutip Rabu (8/3/2023).

Pada ayat (2) disebutkan, fasilitas itu diberikan untuk penanaman modal sedikitnya Rp10 miliar.

“Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100% dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang,” bunyi pasal 29 ayat (1).

Pada ayat (2) ditetapkan, pengurangan pajak penghasilan untuk badan usaha bidang infrastruktur dan layanan umum diberikan selama:

– 30 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakukan sejak tahun 2023-2O3O
– 25 tahun pajak untuk periode penanaman modal tahun 2031-2035
– 20 tahun pajak untuk periode penanaman modal tahun 2036 sampai dengan tahun 2045.

Sedangkan untuk badan usaha bidang bangkitan ekonomi diberikan berturut-turut selama 20, 15, dan 10 tahun sesuai dengan periode penanaman modal yang sama dengan bidang infrastruktur.

Dan, untuk bidang usaha lainnya secara berturut-turut diberikan selama 10 tahun pajak untuk penanaman modal tahun 2023-2030 dan periode 2031-2045. Dalam hal ini, jika dikecualikan dari periode pertama, akan diberikan pengurangan pajak 50% dari pajak penghasilan.

Ketentuan pemberian fasilitas ini akan diatur oleh Menteri Keuangan.

Pemberian fasilitas insentif fiskal ini kemudian menimbulkan pertanyaan soal kemampuan keuangan negara, dalam hal ini kekuatan defisit APBN.

“Pasal pajaknya yang paling hebat. Nanti budget deficit kita akan berapa? Apakah mungkin menjaga budget deficit di bawah 3% sesuai amanat UU kalau seperti ini,” kata Macro Strategist SSI Research Lionel Priyadi kepada CNBC Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*