Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan audit terhadap KRL bekas Jepang yang akan diimpor oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Lantas bagaimana hasilnya?
Juru Bicara BPKP Azwad Zamroddin Hakim memastikan BPKP menindaklanjuti permintaan pemangku kepentingan kepada BPKP untuk melakukan audit impor kereta. Sejauh ini BPKP masih dalam tahap mematangkan perencanaan audit.
Dikatakan, BPKP tetap berkoordinasi baik secara internal maupun dengan kementerian dan lembaga yang meminta BPKP untuk melakukan audit, termasuk di dalamnya administrasi permintaan audit tersebut.
“Perkembangan atau update-nya sekarang masih dalam pemantapan perencanaan audit sembari berkomunikasi dengan pemangku kepentingan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3/2023).
Azwad menjelaskan audit dilakukan dalam bentuk review atas pengadaan train set bukan baru atau bekas KCI tahun 2023 terkait regulasi, teknis, dan keuangan. Audit akan dilakukan sesuai dengan permintaan kementerian/lembaga terkait.
“BPKP dalam perencanaan dan proses audit melibatkan lintas kedeputian begitu pula nantinya tim yang akan diturunkan ke lapangan,” tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah menunjuk BPKP sebagai auditor impor KRL bekas Jepang. BPKP memiliki kewajiban untuk melakukan dan memberikan hasil audit kepada pemerintah dalam waktu 10 hari.
Dari hasil audit tersebut, pemerintah akan memutuskan apakah jadi akan mengimpor KRL bekas Jepang atau merehabilitasi (retrofit) KRL yang ada sekarang.
Sebagai catatan, pada 2023 ini KCI berencana mengimpor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 unit KRL tipe E217 dari Jepang untuk kebutuhan 2023 dan 228 unit KRL dengan tipe yang sama untuk kebutuhan 2024. Adapun pos tarif/HS Code 8603.10.00.
Importasi KRL bekas Jepang dilakukan karena ada 16 train set atau rangkaian KRL Jabodetabek yang harus dipensiunkan pada 2023 dan 2024. Selain itu, pertumbuhan penumpang KRL sangat signifikan, diproyeksikan 436 juta orang penumpang pada 2023 dan menjadi 517 juta orang pada 2026.