Aturan Baru Jokowi: Penghasilan Kepala IKN Rp 172 Juta/Bulan

Keterangan Pers Bambang Susantono  Kepala Badan Otorita IKN, Istana Bogor, 3 Juni 2022

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken aturan gaji dan fasilitas kepala dan wakil kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2023.

Dalam aturan itu, kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diberikan hak keuangan yang diberikan tiap bulan dan fasilitas lainnya. Hak keuangan yang dimaksud diberikan sejak tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala Otorita IKN.

Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun total hak keuangan yang terima kepala dan wakil kepala Otorita IKN sebesar Rp 172,71 juta dan Rp 155,1 juta per bulan dengan perincian :

Kepala Otorita:

Gaji pokok : Rp 5.040.000 juta
Tunjangan Melekat (tunjangan keluarga dan beras) : Rp 648,840
Tunjangan Jabatan Rp 13.608.000
Tunjangan Kinerja Rp 153.422.000

Sehingga total hak keuangannya Rp 172.718.840

Wakil Kepala Otorita

Gaji pokok Rp 4.899.300
Tunjangan Melekat (Tunjangan keluarga dan beras) Rp 634.770
Tunjangan Jabatan Rp 11.566.800
Tunjangan Kinerja Rp 138.079.800

Sehingga total hak keuangannya Rp 155.180.670

Adapun untuk pemberian fasilitas lainnya, kepala Otorita IKN mendapatkan dana operasional sebesar Rp 178.000.000 dan wakil kepala Otorita IKN Rp 145.000.000.

Hitungan dana operasional yang diberikan dengan ketentuan sebesar 80% secara lumpsum atau pembayaran sekaligus dalam satu waktu dan 20% untuk dukungan operasional lainnya.

Sedangkan fasilitas lainnya bagi kepala otorita IKN diberikan setingkat menteri dan fasilitas lainnya bagi wakil kepala otorita IKN diberikan setingkat wakil menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*